Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional


Adanya Bank Syariah mungkin memang memberi warna baru pada dunia perbankan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia ini mayoritas penduduknya beragama Islam. Oleh karena itu mungkin kehadiran Bank Syariah menjadi angin segar bagi mereka yang ingin melakukan segala urusan keuangan berdasarkan hukum Islam. Lantas apakah perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional? Berikut ini sedikit ulasan perbedaan antara kedua lembaga keuangan tersebut.

Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional

1. Dewan Pengawas

Sebenarnya pada Bank Syariah dan Bank Konvensional sama sama memiliki dewan pengawas. Dewan pengawas pada keduanya pun sama yaitu BI, Bapepam dan Komisaris. Akan tetapi Bank Syariah memiliki tambahan dewan pengawas yakni DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Tugas DPS ini adalah memastikan bahwa Bank Syariah tersebut dapat berjalan sesuai dengan hukum Islam dan prinsip-prinsip Syariah Islam. Nah DPS ini lah yang tidak akan ditemukan pada Bank Konvensional.

2. Akad

Inilah perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yang paling kentara. Seperti namanya Bank Syariah tentunya menerapkan hukum Islam di dalamnya. Termasuk juga dalam perjanjian atau akad yang akan dilakukan. Akad atau perjanjian yang dilakukan di Bank Syariah harus ada unsur yang menyertai seperti penjual, pembeli, harga, barang dan ijab qabul. Tidak hanya itu saja barang atau jasa yang akan dilakukan perjanjian juga harus memenuhi sejumlah kategori. Kategori tersebut misalnya seperti halal, jelas asal usulnya, dan juga jelas tempat penyerahannya. Selain itu barang atau jasa yang akan dilakukan perjanjian juga harus berada di tangan pemilik yang sah. Sedangkan pada Bank Konvensional tidak ada penerapan hal-hal tersebut. Pada Bank konvensional hanya dilakukan perjanjian dengan hukum positif saja sudah cukup.

3. Pembagian Keuntungan

Pembagian keuntungan juga menjadi salah satu hal perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. Pada Bank Konvensional diterapkan pembagian keuntungan pada setiap pinjaman dengan sistem bunga tetap. Hal ini dilakukan sebelum adanya pemberian suku bunga fluktuatif kepada nasabahnya. Selain itu dalam Bank konvensional juga ada anggapan bahwa nasabah yang menjalankan usaha akan selalu mendapatkan keuntungan. Sedangkan pada Bank Syariah diterapkan sistem pembagian keuntungan berdasarkan akad atau perjanjian yang sudah disetujui kedua belah pihak. Hal yang menjadi perhatian pada Bank Syariah adalah bagaimana prospek keuntungan dan kerugian usaha yang akan dilakukan oleh nasabah. Bukan tidak mungkin pengajuan dana yang dilakukan nasabah akan ditolak karena Bank Syariah menganggap usaha itu kurang menguntungkan.

Comments

Popular posts from this blog

Solusi Serta Cara Melunasi Kartu Kredit Tanpa Bayar

Jenis-Jenis Kartu Kredit Yang Wajib Kamu Ketahui!

Apakah Pinjaman Bank Termasuk Riba